Rabu, 15 Januari 2014

ADAT PERKAWINAN Di DESA WARUKIN
















Adat Suku Maanyan



ADAT PERKAWINAN DESA WARUKIN
Desa Warukin adalah salah satu desa yang terdapat di kabupaten Tabalong,ter letak sekitar 13 KM dari kota Tanjung, dengan berkecamatan Tanta. Jumlah penduduk di desa ini ±1858 orang,dengan mata pencaharian rata-rata sebagai petani Karet.
Mayoritas penduduk desa ini iyalah suku dayak, sedangkan suku-suku lain yang berbaur didalamnya adalah suku Banjar, Batak, Jawa, dll. Selain itu juga hidup brdampingan masyarakan antar umat beragama. Dalam kehidupan yang berdampingan terikatlah tali persaudaraan antar suku, agama, dan ras. Hanya saja di desa ini dudah hampir tak ada lagi yang menganut keyakinan KAHARINGAN. Pusat kegiatan ekonomi desa ini terletak pada pasar Rabu, yang di kenal dengan sebutan pasar Bajud, sesuai dengan tempatnya. Disinilah terjadi transaksi dan interaksi antar warga.
Warukin sendiri berasal dari kata Weruken,yang dulunya adalah tempat yang banyak terdapat pohon durian/papaken (ma’anyan, yang disukai oleh binatang sejenis kera yang di sebutnya weruk (ma’anyan).
Tempat ini juga konon katanya diberi nama oleh seseorang pengembara yang mencari tempat tinggal, dimana untuknya melanjutkan hidup dan mencari makan. Seorang ini sanagat sakti, Tampan dan Gagah. Dengan Hipet (dayak) yang digunakannya untuk mencari tempat tinggal ia tembakan dan jatuh tepat ditempat yang banyak di tumbuhi pohon papaken, yang amat disukai oleh weruk. Maka dijadikannyalah tempat itu sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di beri nama Weruken atau dikenal dengan sebutan Warukin(sekarang).
Sebagaimana suku lainnya, suku dayak di daerah ini juga memiliki kebudayaan dan ritual serta upacara adat. Misalnya pada saat perkawinan, kematian, upacara ucapan syukur, pesta panen, dll.
Perkawinan Ala Dayak Maanyan
Adat perkawinan bagunung perak bagi kalangan warga Dayak Manya sepreti di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong sangat sakral. Tidak sembarangan orang dapat melaksanakan ritual persandingan pengantin yang memerlukan dana cukup besar itu. warga dayak Warukin mempertontonkan tahapan adat dalam perkawinan bagunung perak yang langka karena sudah lebih lima puluh tahun tidak pernah digelar lagi.
Selain kendala biaya dan karena mayoritas warga dayak setempat yang telah memeluk agama, tidak sembarang orang bisa menggelar ritual itu. Perkawinan adat atau iwurung juee bagunung perak hanya dapat dilakukan keturunan raja, bangsawan atau orang kaya.
Bila dalam garis keturunan tidak pernah ada yang melaksanakan, maka anak cucunya juga tidak boleh atau akan terkena bala. Acara kemarin merupakan upaya mengangkat khasanah budaya dayak yang langka itu, yang dibesut Bagian Pariwisata Kabupaten Tabalong bekerja sama dengan perusahaan swasta (PT Adaro Indonesia) melalui dana community development (CD)nya.
Ritual dimulai dengan kedatangan mempelai lelaki bernama Mangaci ke rumah mempelai wanita bernama Rohepilina di balai adat desa setempat sekitar pukul 09.30 Wita. Dalam perkawinan bagunung perak sebenarnya biasanya semua prosesi dilakukan sore menjelang malam. Sebab pada saat itu semua warga kampung dan tamu undangan yang datang dari jauh sudah selesai bekerja sehingga dapat meluangkan waktu hadir.
Keluarga mempelai lelaki minta izin masuk dengan berbalas pantun. Setelah diizinkan, mempelai lelaki melakukan natas banyang atau potong pantan, yakni menggunting tali dari janur sebagai tanda membuka pagar. Rombongan masuk sambil diiringi tarian dan musik tradisional, simbol kebahagiaan.
Lalu dengan diiringi tarian dan musik keluarga mempelai dikawal penari dan balian bawo masuk ke rumah mempelai wanita. Balian bawo lalu berhenti di depan pintu dan menyapa keluarga wanita dalam bahasa manyan sebelum masuk.
Dan seperti ritual adat lainnya, dilakukan musyawarah saat pembicaraan lamaran yang disebut ngusul pakat atau mufakat. Tahapan ini dilakukan setelah acara dibuka oleh tetua adat dengan minum bersama tuak air tapai ketan yang dicampur sedikit merica dan pewarna daun pandan.
Setelah didapat kata sepakat, maka pengulu adat yang bertugas menikahkan pasangan tersebut menyatakan pemenuhan hukum adat sesuai dengan hukum yang sudah diatur dan dijalankan. Pasangan mempelai pun siap disandingkan di pelaminan yang disangga kepala kerbau.
Mereka sudah cantik dan gagah mengenakan pakaian pengantin dayak dari beludru hitam bermotif flora nuansa keemasan. Di rambut mereka juga tersemat bulu elang sebagai simbol kejantanan dan kebangsawanan.
Dengan bersandingnya kedua mempelai, prosesi hampir selesai. Sebab setelah dilakukan saki pilah atau pemalasan pengantin agar direstui Shang Hiyang Bihatara, kedua mempelai resmi diserahkan oleh keluarga masing-masing.

DALAM ADAT KAWIN WARGA BALANGAN HINGGA
ACARA BAARUHAN (SELAMATAN)

Mengayu (persiapkan kayu bakar) melibatkan warga kampung secara gotong royong dengan cara menebang kayu dihutan lalu dikumpulkan kemudian di tungkih (dikapak kecil-kecil) salah satu proses awal acara adat kawin warga Balangan. enyambal dan mamarut nyiur, secara gotong royong di laksanakan ibu-ibu kampung mempersiapkan makanan hari perkawinan. meiris umbut kelapa secara bergotong royong untuk menyiapkan masakan khas pengantenan setempat para pemuda membuat kakambangan (menghiasi rumah penganten) sebelum hari pelaksanaan dilaksanakan.


 para pemuda dan tetuha warga bergotong royong mengupas kelapa (nyiur) sebagai persiapan memasak untuk hari perkawinan.
Membakar ikan gabus rame-rame oleh warga secara gotong royong bagian dari proses penyediaan makanan acara pengantenan di wilayah ini.

Waluh, salah satu dari bahan untuk makanan sesajian kawin. gotong royong mengawah (memasak nasi) bagian dari proses adat dilaksanakan dinihari hari perkawinan
Undangan yang ikut menikmati hidangan acara kawinan tersebut. Hidangan terbuat dari gangan humbut campur waluh dengan ikan gabus atau dengan iwak garih (gabus kering)


rumah mempelai dijejali pengunjung ibu-ibu orkes dangdut dan pesta budaya ananalan meriahkan pengantinan beberapa anggota ananalan ondel2 ala Balangan Dangdut dari desa setempat


naik lumung sejenis naik pinang digelar dalam acara kawinan Batamat (khatam) Al Qur’an  biasanya bagian dari acara adat kawin Balangan, khususnya bagi mempelai wanitanya.


penganten pria diharuskan berjalan kaki menuju rumah mempelai wanita walau jarak tempuh berkilo-kilometer,


hingga menjadi tontonan warga kampung di sepanjang jalan yang dilalui penganteng bersanding di atas balijawa atau panggung Bausung jinggung tradisi kawinan warga setempat
buta6.jpg

Musik tunggal dari seorang seniman tunanetra (buta) dari group Irama tunggal dua sekawan juga meriahkan acara kawinan itu nonton orkes tunggal  sibuta sambil badungkung mempelai bersama keluarga bakul bagian dari peralatan sesajian pengantenan babasuhan, gotong royong mencuci peralatan masak kue penganten, main kartu reme dan domino semalaman suntuk meriahkan malam penganten, anggota panitia aruhan penganten  sedang berembug.


Membuat kue gayam (penganan khas terbuat dari ketan direndam ke air  gula aren) dinilai kue paling sakral disajikan pada selamatan akhir pada acara adat kawin warga Balangan, acara ini digelar sehari setelah hari perkawinan keluarga mempelai.
TARI TANDIK BALIAN
Suku Dayak Warukin (Tabalong-Kalsel) merupakan salah satu subsuku Dayak Maanyan yang memiliki upacara balian bulat. Tradisi balian ini dibuat menjadi sebuah atraksi kesenian yang disebut Tari Tandik Balian. Orang Dayak Warukin adalah suku Maanyan yang terdapat di desa Warukin dan desa Haus, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pemukiman Dayak Warukin terdapat dalam daerah kantong/enclave yang disekitarnya adalah daerah pemukiman suku Banjar. Hal ini bisa terjadi karena dahulu kala daerah di sekitar lembah sungai Tabalong pada umumnya adalah wilayah tradisonal suku Manyaan, tetapi akhirnya mereka terdesak oleh perkembangan
Kerajaan Negara Dipa yang menjadi cikal bakal suku Banjar. Selanjutnya suku Maanyan terkonsentrasi di sebelah barat yaitu di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dan sebagian terdapat di sebelah timur yaitu di Kabupaten Kota baru yang disebut Dayak Samihim.
Dayak Warukin di desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong merupakan bagian dari Maanyan Benua Lima. Maanyan Benua Lima merupakan subetnis Maanyan yang terdapat di kecamatan Benua Lima, Barito Timur. Nama asalnya Maanyan Paju Lima. Istilah “benua” berasal dari Bahasa Melayu Banjar.
Upacara adat rukun kematian Kaharingan pada Dayak Warukin disebut mambatur. Istilah ini pada subetnis Maanyan Benua Lima pada umumnya disebut marabia.

Perkawinan yang diatur menurut hukum adat ditata secara bijaksana sebagai jaminan bagi masyarakat untuk menghindari semua jenis pelanggaran hukum adat. Berkaitan dengan perkawinan,  para remaja Dayak Manyaan umumnya memilih sendiri pasangan hidup mereka. Setelah saling jatuh cinta dan yakin bahwa pilihannya tidak keliru jalan yag ditempuh menuju jenjang perkawinan dapat berupa:
  1. Ijari
    Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan.
  2. Peminangan
    Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara / hukum adat perkawinan.
Macam-macam Tata Cara Perkawinan Adat
  1. Singkup Paurung Hang Dapur
Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hokum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin. Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa:
Keagungan Mantir
Kabanaran
Pamania Pamakaian
Tutup Huban (kalau ada)
Kalakar, Taliwakas
Turus Tajak
Pilah Saki tetap dilaksanakan.
  1. Adu Bakal
Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.
  1. Adu Jari (adu biasa)
Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung”
  1. Adu hante
Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda/i.

Genjep, Balian dari Dayak Maanyan
Bagi masyarakat Dayak Maanyan di daerah perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Genjep adalah salah seorang balian dusun yang dihormati. Selain melaksanakan ritual adat terkait kematian Dayak Maanyan, dia juga berusaha menarik minat kaum muda agar ritual adat tersebut tetap lestari.
Jika saya mati nanti, tidak tahu apakah akan dikubur dengan ritual adat aruh buntang atau tidak lagi. Apa pun yang terjadi, saya tetap berusaha mempertahankan tradisi ini selagi mampu,” kata Genjep menegaskan tekadnya.
Masyarakat Dayak Maanyan tepatnya tinggal di antara daerah Kabupaten Tabalong, Kabupaten Barito Timur, dan Barito Selatan. Di kalangan masyarakat, Genjep akrab disapa Mama Uci, merujuk pada nama anak pertamanya.
Selama ini dialah salah satu balian dusun dari ”sedikit” tokoh perempuan yang dihormati masyarakat Dayak Maanyan, khususnya di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dia menjadi balian dusun (balian perempuan), tokoh spiritual perempuan Dayak Maanyan yang melayani permintaan memimpin ritual upacara adat setempat. Meski sebagian warga beragama Kristen, Katolik, dan Islam.
”Dulu, jumlah balian banyak. Sekarang, balian perempuan hanya tinggal beberapa orang. Selain karena sejumlah ritual adat makin jarang digelar, juga banyak orang tak mau jadi balian,” ujarnya.
Sejak Minggu (11/7) lalu, Genjep bersama tiga belian dusun memimpin ritual aruh (upacara) buntang atau aruh mambuntang di Warukin. Aruh buntang adalah upacara mengangkat arwah dari alam kubur ke surga. Ritual adat terkait kematian ini digelar keluarga Pardi Luit untuk orangtuanya, Utau, yang meninggal 30 tahun lalu.
Prosesi tersebut diyakini sebagai cara menempatkan arwah menjadi ”bapak” tertinggi di rumah. Dalam kepercayaan masyarakat penganut Kaharingan, agama asli masyarakat Dayak, orangtua atau leluhur akan memberikan keberkahan kepada generasi penerusnya yang masih hidup.
Berusia muda
Selama berlangsung aruh buntang, sekitar lima hari, hampir semua prosesi menjadi tanggung jawab Genjep. Dia yang menyiapkan berbagai sesaji sebagai unsur ritual, memanggil dan berkomunikasi dengan arwah, dan mengangkatnya ke alam surga. Tugasnya seperti mediator.
Selain menyiapkan sesaji di balai (rumah panggung), Genjep juga memimpin proses bamamang (membaca mantra). Ia bersama tiga balian perempuan lain melakukannya dengan tarian ritual diiringi bunyi gemerincing gelang dadas, gelang kuningan yang dikenakan para balian itu.
Mereka memakai pakaian adat khas balian dusun, berupa tapih bahalai, kain batik yang dililitkan di dada. Lalu, pada bagian belakangnya terselip sebilah keris. Dia juga memakai ikat kepala.
”Setiap melakukan ritual ini, saya ditemani tiga balian lain. Setidaknya satu dari mereka berusia muda, sekitar 35-40 tahun. Saya berharap, dengan melibatkan balian dusun yang masih muda, kita mampu mempertahankan tradisi ritual ini,” kata Genjep menjelaskan usahanya melestarikan adat, meski diakuinya menjadi balian tak mudah.
Selain harus terlatih menggelar berbagai ritual Dayak Maanyan, seorang balian juga mesti menguasai dan hafal semua mantra yang dipakai. ”Semua itu tak bisa dipelajari lewat buku karena tak ada bukunya. Balian muda harus belajar dengan berguru langsung kepada balian dusun tertua,” katanya.
Kondisi fisik seorang balian juga harus prima karena ritual adat itu bisa berlangsung sampai sembilan hari terus-menerus. Itu belum termasuk persiapan. Ketika aruh buntang digelar, praktis Genjep hanya bisa tidur beberapa saat.
Keahlian nenek
Memimpin ritual adat dilakukan Genjep sejak tahun 1968. Keahliannya sebagai balian dusun berawal ketika ia berusia 12 tahun. Saat duduk di bangku kelas empat sekolah rakyat, ia diminta meneruskan keahlian neneknya, Pembekal Lingut.
Sang nenek, Pembekal Lingut, adalah salah seorang ”pandai” di Tamiang Layang. Genjep mengingat, salah satu prosesi yang dilakukan untuk mentransfer ilmu itu adalah dengan bamandi-mandi atau mandi menyucikan badan.
Setelah itu, Genjep kecil diharuskan menghafal berbagai mantra. Kemudian, selama sekitar 22 tahun terus-menerus Genjep mengikuti sang nenek setiap kali ada aruh buntang. Setelah berusia 42 tahun, Genjep baru dipercaya memimpin ritual aruh buntang.
”Saya diambil dari sekolah, saya menangis karena tak mau (menjadi balian dusun). Lalu nenek bilang, sayang kan jika tidak ada yang diutuskan menjadi balian. Apa boleh buat, akhirnya terjadi juga,” tuturnya.
Belakangan ini Genjep membagi ilmunya kepada dua perempuan muda. Kata Genjep, mereka sendiri yang mengajukan diri menjadi balian. Maka, apa yang dia dapatkan dari sang nenek dia lakukan pula kepada muridnya. Mereka mengikuti ke mana saja Genjep memimpin ritual aruh buntang.
Semakin langka
Perkembangan zaman memang membawa pengaruh, termasuk pada masyarakat pedalaman Kalimantan. Dari pengamatan Genjep, dibandingkan dulu, keberadaan balian dusun belakangan ini semakin langka. Kondisi ini sedikit berbeda dengan balian lain, seperti balian bawo, balian lelaki yang jumlahnya relatif masih mencukupi.
Entah apa yang menjadi penyebab, Genjep tidak bisa menjelaskannya. Dengan nada khawatir dia memperkirakan tradisi aruh buntang semakin terancam punah. Memang, untuk melaksanakan upacara adat itu diperlukan biaya besar, mencapai puluhan juta rupiah. Di samping itu, sebagian warga setempat juga telah berpindah agama, dan tradisi ini pun mereka tinggalkan.
Dalam keluarga Genjep, dari tujuh anaknya, tidak ada seorang pun yang berkeinginan mengikuti jejaknya, menjadi balian dusun. Mereka memilih menjadi pegawai negeri sipil di kantor pemerintah kabupaten, atau bekerja di pertambangan batu bara yang beroperasi di kawasan itu.
Namun, bagi Genjep, kondisi itu tak membuatnya patah semangat. Dia tetap menekuni tugas dari leluhur, sebagai balian dusun. Meski usia tidak lagi muda, Genjep terus berjalan, mendatangi satu demi satu kampung masyarakat Dayak Maanyan di perbatasan tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dia tetap fokus pada tujuan semula, yakni melestarikan ritual adat Dayak Maanyan. Ditemani gemerincing gelang dadas pada kedua tangannya, tubuh tua Genjep tetap gemulai membawakan tarian sakral. Dia memimpin warga Dayak Maanyan setempat siang-malam agar menghormati para leluhurnya dengan aruh buntang.
Adat, Budaya dan Tradisi adalah warisan leluhur yang harus sentiasa di lestarikan jika tidak ingin hilang dan tergerus oleh jaman. Tergerak dari masalah itulah Cerita Dayak dot Com hadir sebagai media informasi dan pelestarian Adat, Budaya dan Tradisi serta kehidupan sosial masyarakat Dayak.
Perkawinan
Orang Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya diusahakan semeriah mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang.
Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua. Kebanyakan perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab masing-masing.
Tahap pertama keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita.Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis.Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara kawin "Lari

Kematian
Kematian bagi setiap orang sungguh mengerikan, menyedihkan dan menakutkan sebab harus berpisah dengan kaum keluarga yang dicintai dan disayangi. Namun semua harus diselesaikan sesuai adat dan rukun kematian itu sendiri. Meskipun yang meninggal karena karam atau mati di negeri lain, upacaranya tanpa jasad tetapi sudah cukup dengan pakaian, rambut atau kuku si mati. Upacaranya disesuaikan dengan kemampuan keluarga, meskipun semua pekerjaan maupun biayanya didapat dari sumbangan dan bantuan seluruh keluarga bahkan oleh penduduk kampung.
Upacara kematian yang lengkap disebut Marabia, Ijambe dan Ngadatonuntuk tingkat terhormat. Harus dilaksanakan secara lengkap menurut adat agar sampai ke Datu Tunyung (sorga). Bila tidak arwah atau adiau bisa gentayangan tidak sampai ke tempat tujuan.
Balian atau Wadian Matei sangat berperan memanggil, mengantar dan menunjuk jalan yang berliku-liku agar sampai ke Datu Tunyung yang dikatakan penuh dengan keriaan, kecukupan tak berhingga. Biaya dan bahan yang harus tersedia : uang, beras, beras pulut, jelai, telur, ayam kecil dan besar, babi bahkan kerbau.
Lama pelaksanaan dari satu malam, dua, tiga, lima, tujuh bahkan sembilan. Urutan menurut hari pelaksanaannya : Tarawen, Irupak, Irapat, Nantak Siukur dalam Marabia, untuk Ngadaton dan Ijambe ada nama tambahan lagi.
Pelaksanaan upacara siang malam dapat selesai berkat kegotongroyongan dan semangat kebersamaan yang tinggi. Tidak ada perhitungan berapa biaya, tenaga dan waktu maupun perhitungan ekonomi lain asal si mati bisa diantarkan sampai ke Datu Tunyung.
Perbuatan kaum kerabat demikian bahkan memberi kebahagiaan kehidupan dengan arwah lain yang telah mendahului mereka. Biaya yang dikeluarkan tidak sia-sia karena menjadi bekal perjalanan adiau menuju dunia kaum keluarga yang telah meninggal mendahului mereka.

TRANSISI ADAT PERKAWINAN WARGA DAYAK

Kebiasaan warga suku itu, yang biasanya menyajikan hiburan saat pesta pernikahan dengan tarian giring-giring. Mencari penari giring-giring di zaman seperti sekarang, menurutnya relatif sulit. Di desa setempat hanya ada satu grup tari yang kini sedang bertolak mengikuti festival tari Dayak ke Jakarta.
Ditambah lagi saat ini banyak warga Desa Warukin bekerja di sektor formal seperti di perusahaan atau pegawai negeri. Karena itu mereka tidak punya banyak waktu dan dana untuk menggelar hajatan sesuai adat yang biasanya berlangsung sampai tiga hari berturut-turut. Tak hanya pakaian pengantin dan hiburan bagi para tamu yang mulai mengalami pergeseran mengikuti tren zaman. Ada pula sejumlah tahapan adat yang sengaja dipangkas karena bukan keharusan. "Misalnya, tradisi potong tali banjang sebagai bentuk penerimaan keluarga salah satu mempelai yang berasal dari luar kampung. Sebagian dari kami tidak menyelenggarakan lagi, karena sudah cukup prosesi inti, seperti hukum adat," paparnya.
Menurutnya prosesi potong tali banjang berupa tali katun yang digantungi aneka buah-buahan dan janur, kini merepotkan karena harus mengundang balian dari luar kampung.  Di kampung setempat tidak ada lagi balian, karena rata-rata warga telah beragama Kristen.
Dari semua tahapan pernikahan warga Dayak, hanya hukum adat saja yang masih dipertahankan. Biasanya tahapan simbolis ini dilakukan sehari atau sesaat sebelum kedua mempelai dipertemukan dan duduk di pelaminan.
Hukum adat adalah tahapan pembicaraan lebih lanjut yang melibatkan seluruh anggota keluarga besar terhadap lamaran yang diajukan mempelai pria.  Pada kesempatan itu keluarga besar kedua belah pihak juga saling berkenalan, menyampaikan tanggapan dan persetujuan atas pernikahan yang akan dilaksanakan.
Selain hukum adat tradisi yang masih lestari adalah turus tajak atau pembacaan sumbangan para tamu undangan. Pada kesempatan ini jumlah sumbangan dan pesan si penyumbang dibacakan secara langsung oleh penghulu adat atau yang bersangkutan sebagai kenang-kenangan dan ucapan selamat.
Waktu penyelenggaraan pernikahan juga relatif unik, biasanya menjelang Magrib sampai dini hari. Menurut Ulinawati, hal tersebut sudah dilakukan sejak dulu menyiasati kesibukan tetangga dan handai taulan di ladang pada siang hari.

Asal Mula Desa Warukin dan Sejarah Tari Bulat


Pada zaman dahulu, tersebutlah seorang lelaki bernama Nawuraha yang konon berasal dari Kalimantan Tengah, bermaksud mencari dan membuka lahan pemukiman baru.

Usaha Nawuraha tersebut tidaklah mudah, karena ia harus berhadapan dengan hutan belantara yang belum pernah terjamah oleh tangan manusia. Dengan berbekal peralatan seadanya seperti busur, sumpit dan mandau, Nawuraha bersama temannya terus berjalan mencari pemukiman baru.
Sampai di satu tempat, Nawuraha mendapat firasat gaib bahwa untuk mendapatkan tempat bermukim yang baik, ia harus membidikkan anak panahnya ke satu tempat.
Nawuraha pun menarik busur dan melepaskan anak panahnya. Kemudian ia berjalan lagi menuju ke arah anak panah tersebut. Setelah ditelusuri, Nawuraha mendapati anak panahnya tersangkut di atas pohon “Lelutung” yang biasa menjadi tempat bersarangnya “wanyi” (tawon). Maka ia pun mulai membuka lahan dan membuat pemukiman di sekitar tempat itu seperti bisikan gaib yang diterimanya.
Tempat itulah yang sekarang dikenal sebagai Desa warukin atau Waruken, yang merupakan paduan dari kata “Weruk”  atau Beruk (kera) dan “Papaken”  atau buah Pepakin (sejenis duren tetapi isinya berwarna kuning).
Satu saat, seorang warga Desa Warukin mengalami kegamangan hati. Di tengah kesulitan hidup ia kemudian menyepi ke hutan belantara untuk mencari pencerahan dan makna hidup yang sebenarnya.
Tiba-tiba muncul sosok legenda penjaga kampung mereka yang tidak lain adalah Nawuraha, memberikan kepadanya buah semangka yang harus dihabiskannya saat itu juga.
Setelah buah itu dimakannya tak bersisa, tanpa sadar tubuhnya bisa melingkar bulat elastis seperti buah semangka. Itulah asal tarian bulat yang dikenal sekarang. Maknanya adalah bahwa dalam menghadapi kehidupan ini, seseorang harus memiliki pendirian dan keyakinan yang bulat kepada yang maha Kuasa.

Selasa, 14 Januari 2014

2. Exsel 2007



Nilai Akhir Semester


NO.
NAMA
Tanggal Pelaksanaan:
Th. Akademik 2013/2014
NIM
Dalam Angka
Nilai
Keterangan (L/TL)
xt
xm
Ft
Akhir
Huruf









1
M. Zulfan
A1B1107082
80
80
74
77.6
B+
L
2
Risda Hidayati
A1B1109083
80
87
74
79.7
B+
L
3
Ellyanie
A1B1109084
75
80
76
76.9
B+
L
4
Yunita Halifah
A1B1109085
75
78
75
75.9
B+
L
5
Rianyanti
A1B1109086
80
80
78
79.2
B+
L


Nilai akhir : =((D5*3)+(E5*3)+(F5*4))/10
 Nilai Huruf : =IF(G5>80,"A",IF(G5>75,"B+",IF(G5>70,"B")))
 Keterangan : =IF(H5="A","L",IF(H5="B+","L",IF(H5="B","L")))